Adapun,
kriteria buruh yang mendapat BSU, di antaranya,
Warga Negara Indonesia (WNI); buruh penerima upah; dan terdaftar sebagai
peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS
Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS
Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid
dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara
cepat dan tepat sasaran," ucapnya.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Kriteria
lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai
dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan
Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kriteria
selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang
dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja
kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam
hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka
menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," katanya.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Kriteria
terakhir adalah pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri
barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan),
transportasi, aneka industri, properti dan real
estate.
Besaran
BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta disalurkan sekaligus
melalui transfer bank.
"Sekali
lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap
pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," tambahnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.