WahanaNews.co | Seorang suami berinisial HS (28) lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya SM (26) di Kampung Nosar Tawar Jaya, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupatan Bener Meriah, Aceh.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, peristiwa penganiayaan berawal cekcok mulut antara pasangan suami istri berinisial HS (28) dan SM (26). HS lalu menganiaya istrinya hingga tak sadarkan diri.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
"Kejadian itu di rumah mereka. HS menganiaya dengan cara menjabak rambut korban sampai terjatuh lalu mencekik lehernya sambil dibenturkan ke lantai," ujar Kapolres, Selasa (27/9/2022).
Tak hanya itu, HS juga sempat menginjak bagian dada dan perut korban sampai tidak sadarkan diri. Pemicunya akibat cecok mulut antara pelaku dan korban.
"Akibatnya korban mengalami luka-luka memar di leher serta sakit di bagian kepala. Korban lalu melapor ke Polres Bener Meriah," kata Indra
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Atas laporan itu, polisi melakukan gelar perkara dan mendapatkan dua alat bukti permulaan setelah adanya visum et repertum.
"Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses selanjutnya," ujar Kapolres. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.