Kontrak hak kelola Chevron resmi
berakhir di Ahad (8/8/2021) pukul 23.59.
Selanjutnya, selama 20 tahun mendatang, Blok Rokan akan dikelola resmi oleh PT Pertamina
(Persero) dengan skema kontrak Gross
Split.
Baca Juga:
Pertamina Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional
Blok Rokan sendiri ditemukan pada
1927.
Blok Rokan merupakan salah satu
lapangan penyumbang produksi yang besar di Indonesia.
Bahkan, Blok Rokan sempat mencapai
puncak produksinya sebesar 1 juta barel per hari pada 1973.
Baca Juga:
Rakyat Harus Tahu, Inilah 4 Aset yang Berhasil Direbut Jokowi dari Asing
Sedangkan hingga semester pertama
tahun ini, Blok Rokan masih merupakan lapangan migas yang memproduksi cukup
besar.
Tercatat, produksi Blok Rokan mencapai 160.646 barel per hari.
Untuk bisa menekan laju penurunan produksi
alami (natural decline), PT Pertamina (Persero) perlu melakukan banyak pekerjaan rumah.