WahanaNews.co | Pengumuman hasil seleksi
administrasiCalon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan berlangsung selama dua hari,
yaitu pada Senin (2/8/2021) besok dan Selasa (3/8/2021).
Berdasarkan
surat BKN No. 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021 Perihal
Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021, pengumuman
hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 2-3 Agustus 2021.
Baca Juga:
105 CPNS yang Mengundurkan Diri Didominasi dari Kementerian Perhubungan
Pengumuman
hasil seleksi administrasi ini diikuti dengan masa sanggah selama tiga hari,
yakni pada 4-6 Agustus 2021, dan jawab sanggah dari instansi pada 4-13 Agustus 2021, serta
pengumuman pasca-sanggah pada 15 Agustus 2021.
Nantinya,
pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat di pada akun SSCASN
masing-masing pelamar.
Untuk
melihat hasil seleksi, pelamar dapat mengakses laman sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga:
Ratusan CPNS Undurkan Diri Meski Lolos Seleksi
Berikut
ini tata cara mengecek hasil seleksi administrasi CPNS 2021:
-
Kunjungi lamanwww.sscasn.bkn.go.id
-
Klik Login
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
-
Klik Masuk
-
Bagi yang dinyatakan lolos, maka akan ditampilkan keterangan yang menyatakan kelulusan
pelamar
-
Unduh kartu ujian
Setelah
dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh panitia seleksi instansi, maka
pelamar selanjutnya tinggal menunggu jadwal pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Diberitakan
sebelumnya bahwaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil Tahun Anggaran 2021.
Standar
penilaian dalam bentuk nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperlukan untuk
menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap PNS.
Plt
Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB,
Katmoko Ari Sambodo, menegaskan, pendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade65 untuk Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum
(TIU), dan 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Passing grade TKP tahun ini meningkat dari
tahun sebelumnya, yaitu 126.
Kebijakan
itu diambil lantaran adanya penambahan butir soal pada TKP, yang
semula 35 menjadi 45 soal pada tahun ini.
Sementara
jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 30 soal, dan
TIU 35 soal.
"Jadi,
secara nilai mutlaknya, passing grade-nya
kita naikkan. Namun, jika kita lihat dari penambahan jumlah sepuluh butir soal,
maka secara proporsi ada kenaikan, tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019," kata Ari,
melalui keterangan resmi, Jumat (30/7/2021).
Namun,
Ari menerangkan, nilai ambang batas itu dikecualikan bagi pendaftar pada
penetapan kebutuhan khusus.
Adapun
bagi putra atau putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311, dan
nilai TIU paling rendah 85.
Bagi
penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286
dengan TIU paling rendah 60.
Sementara,
bagi putra atau putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif
paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
"Pengecualian
lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan
umum. Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi
Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling
rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80," ujarnya.
Di
sisi lain, dia menambahkan, jabatan yang turut diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api.
Pada
jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70. [qnt]