WahanaNews.co | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima
Haria Wibisana, menginformasikan bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih
sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada 25 Agustus sampai 4 Oktober.
Namun,
ada persyaratan penting yang harus disiapkan para pelamar, yaitu
bukti tidak terinfeksi Covid-19, di samping membawa kartu deklarasi sehat.
Baca Juga:
Ratusan CPNS Undurkan Diri Meski Lolos Seleksi
"Sementara
ini, para pelamar akan diminta membawa surat hasil swab antigen
yang masih berlaku ketika akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan kompetensi
PPPK," ujar Bima Haria kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Persyaratan
swab antigen itu diperlukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
Jangan
sampai, pengadaan CPNS 2021 dan PPPK justru menjadi klaster baru.
Baca Juga:
Waduh! 30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kecurangan Tes CPNS 2021
Mengenai
syarat vaksin, lanjut Bima, hal tersebut belum dimasukkan dalam persyaratan,
mengingat masih banyak masyarakat yang belum divaksin.
"Kartu
vaksin tidak menjadi syarat, karena masih sedikit ketersediaannya di daerah-daerah.
Baru DKI yang banyak," ucapnya.
Bima
mengingatkan agar seluruh pelamar mengisi dan mencetak kartu deklarasi sehat
yang tersedia di masing-masing akun SSCASN.