WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menanggapi rencana pemerintah untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok.
Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko menurunkan daya beli masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah.
Baca Juga:
Kemenkeu Tunda Kenaikan Cukai Rokok, YLKI: Risiko Besar bagi Kesehatan Masyarakat
"Penting untuk merumuskan kebijakan cukai yang berimbang. Agar tidak mendorong pergeseran konsumsi ke produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara," ujar politikus Partai Golkar itu kepada media, Senin (9/6/2025).
Ia juga menyoroti peran penting industri rokok berskala menengah terhadap perekonomian daerah.
Industri ini, katanya, tak hanya menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, tetapi juga memberdayakan petani tembakau, pedagang kecil, serta pekerja sektor informal.
Baca Juga:
Lebih Baik Stop Merokok, Tahun Depan Harganya Bakal Lebih Mahal!
"Kita tidak bisa mengabaikan dampak strukturalnya. Jika kebijakan yang diterapkan terlalu menekan pabrikan menengah. Bisa muncul efek domino seperti penurunan serapan tenaga kerja dan terganggunya perputaran ekonomi lokal," tegasnya.
Lebih lanjut, Misbakhun mengingatkan bahwa kebijakan yang terlalu menguntungkan pelaku usaha besar berpotensi menggerus eksistensi pabrik skala kecil hingga menengah.
Dominasi korporasi bermodal besar bisa mempersempit ruang bagi industri padat karya.
"Kalau konsentrasi pasar terus meningkat, iklim persaingan yang sehat akan tergerus dan keberlangsungan usaha kelas menengah jadi terancam. Kalau hanya berpatokan pada angka-angka di atas kertas, kita justru bisa melemahkan basis penerimaan negara yang ingin dijaga," ucapnya.
Diketahui, mayoritas konsumen produk tembakau berasal dari kelompok berpenghasilan menengah ke bawah.
Saat ini, harga rokok di kisaran Rp15.000 per bungkus, namun jika tarif cukai dinaikkan, harga jual diperkirakan bisa melonjak hingga lebih dari Rp20.000.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]