WahanaNews.co | Menyesuaikan
dengan kondisi kasus covid-19 di Indonesia, libur maupun cuti bersama tahun
2021 akan dievaluasi.
Baca Juga:
PJ Bupati Deli Serdang Dorong Peningkatan Kemandirian Desa Bersama Kepala Desa
"Perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada terkait cuti,
libur dan lain-lain selama tahun 2021. Sambil mencermati gelagat perkembangan
covid-19 di wilayah Indonesia. Walaupun memang tingkat kesembuhan pasien
covid-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu cepat perencananya oleh
Kemenkes," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Senin (15/2/2021).
Dia mengatakan akan segera membahas hal ini dengan Menko
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menurutnya cuti-cuti
yang telah ditetapkan sebelumnya perlu diubah.
"Harus diubah dan segera dikoordinasikan oleh Menko PMK.
Termasuk protokol kesehatan diperketat khusus swab antigen," ungkapnya.
Baca Juga:
Presiden Harus Umumkan Cuti Secara Terbuka Jika Ikut Kampanye Pilpres 2024
Saat ditanya apakah akan ada pengurangan atau memundurkan
cuti bersama, Tjahjo belum dapat memastikannya.
"Ya nunggu keputusan rapat Menko PMK," tuturnya.
Seperti diketahui berkaitan dengan cuti dan libur tahun 2021
diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo
Kumolo dengan No.642/2020, No.4/2020, dan No.4/2020.
Hari libur nasional tahun 2021 antara lain 1 Januari Tahun
Baru 2021 Masehi, 12 Februari Tahun Baru Imlek 2575, 11 Maret Isra" Miraj Nabi
Muhammad SAW, 14 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, 2 April Wafat Isa
Almasih, 1 Mei Hari Buruh Internasional, 13 Mei Kenaikan Isa Almasih, dan 13-14
Mei Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Lalu 26 Mei Hari Raya Waisak 2565, 1 Juni Hari
Lahir Pancasila, 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 10 Agustus Tahun Baru
Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 19 Oktober Maulid Nabi Muhammad
SAW, 25 Desember Hari Raya Natal
Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2021 yakni 12 Maret
Isra" Mi'raj Nabi Muhammad SAW, tanggal 12,17,18 dan 19 Hari Raya Idul Fitri
1442. Lalu 24 dan 27 Desember Hari Raya Natal. [dhn]