WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.
Berdasarkan Keppres Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 16 Mei 2025, terdapat sepuluh tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama.
Baca Juga:
Pemerintah Indonesia Perkuat Kerja Sama Ekonomi Strategis dengan Tiongkok Lewat Dua Memorandum Baru
Keppres ini juga menegaskan bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan para pegawai ASN.
Bagi ASN yang karena tugasnya tidak mendapatkan hak cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan ditambahkan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Ketentuan ini diatur dalam Keppres dan dikutip pada Minggu, 19 Januari 2025.
Berikut adalah daftar resmi cuti bersama ASN untuk tahun 2025:
Baca Juga:
Dukung Solusi Dua Negara, Prabowo Buka Peluang Normalisasi dengan Israel
1. Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
3. Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah