WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan barang gratifikasi
senilai Rp 8,788 miliar ke negara.
Berdasarkan keterangan yang dikutip
dari website Kementerian Keuangan barang gratifikasi itu berwujud 12 objek.
Berikut rinciannya:
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Panggil 3 Eks Menaker Terkait Kasus TKA
1. Satu buah lukisan bergambar Ka'bah.
2. Satu kalung dengan taksiran emas 18
karat.
3. Satu buah gelang dengan taksiran
emas 18 karat.
Baca Juga:
IM57: Pengembalian Uang Diduga Gratifikasi Pejabat Kementerian PU Tak Hapus Pidana
4. Satu pasang anting dengan taksiran
emas 18 karat.
5. Satu buah cincin dengan taksiran
emas 18 karat.
6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001.
7. Satu buah cincin bermata blue
sapphire 12,46 karat.
8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63
karat dan 8,01 karat.
9. Satu buah pulpen berhias berlian
17,57 karat.
10. Tasbih berbahan batu mulia
(berlian dan blue sapphire).
11. Dua buah minyak wangi.
12. Satu set Al Quran.
Barang gratifikasi itu sudah
diserahterimakan oleh Sekretariat Negara dengan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Serah terima tersebut diawali dengan
penyerahan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor
gratifikasi kepada Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief
Hidayat.
Selanjutnya, KPK menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) tersebut
kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Syarief mengatakan seluruh
barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo
kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan keputusan lembaganya.
"Sesuai peraturan, setelah
keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada
Kemenkeu melalui DJKN," kata Syarief dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (15/2/2021).
Meski sudah diserahkan, Direktur
Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN Purnama T.
Sianturi mengatakan kedua belas BMN tersebut dititipkan kepada Sekretariat
Presiden karena alasan keamanan.
"Dengan pertimbangan keamanan
tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Oleh karena itu Kemenkeu melakukan
penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah
Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), maka kami akan
segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg," tutur Purnama.
Sebagai informasi, serah terima BMN
gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor
1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan
Gratifikasi, atas laporan Joko Widodo Presiden RI.
Dengan penyerahan barang oleh KPK
kepada Kemenkeu, maka kewenangan pengelolaan BMN selanjutnya ada pada Kemenkeu
selaku Pengelola Barang.
Heru menjelaskan berdasarkan ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018, barang-barang ini rencananya
akan dikelola dengan ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian
Sekretariat Negara untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi.
"Tuntas sudah proses yang harus
dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden.
Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara,"
ungkap Heru. [qnt]