WahanaNews.co | Presiden
Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan jumlah daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Level 4, dikurangi jadi hanya 155 kabupaten/kota.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Namun jika merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri
(Inmendagri) Nomor 35 dan 36 Tahun 2021, hanya ada 83 kabupaten/kota yang akan
menerapkan PPKM Level 4.
"Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup
baik, Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, Level
3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan Level 2 dari dua
kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten dan kota," kata Presiden Jokowi
dalam konferensi pers daring melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin
(23/8/2021) malam.
"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang
membaik tetapi tetap harus waspada. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7
provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3
dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, Level 2 dari 39
kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," sambung dia.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Berbeda dengan jumlah yang disebutkan Presiden Jokowi, hanya
83 Kabupaten/kota yang masih akan menjalani PPKM level 4. Hal itu tertuang
dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona
Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali; dan (Inmendagri) Nomor 36 Tahun
2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3,
Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi,
Nusa Tenggara dan Papua.
Berikut adalah daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
-Jawa Barat