Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09%.
“Rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09%. Di sini kan rata-rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09%,” ujar Putri dalam seminar virtual, Senin (15/11/2021).
Baca Juga:
6 Orang Jadi Tersangka, Serikat Buruh Siap Beri Bantuan Hukum
Lebih lanjut Putri mengatakan, Gubernur harus sudah menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada 21 November 2021.
Serta penetapan UMK tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021.
Menurut Kemnaker, dengan kenaikan UMP sebesar 1,09% maka besaran UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 4.453.724.
Baca Juga:
Kesal Dibohongi, Buruh Teriaki Anies Gubernur Bencong
Lalu, UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah, yakni sebesar Rp 1.813.011.
Tahun 2021, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.798.979,00.
Dengan ketetapan UMP 2022 Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011, berarti bertambah Rp 14.032 atau 0,8%.