WAHANANEWS.CO, Jakarta - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria membantah kabar perihal warga Indonesia dengan tabungan di atas Rp3 miliar diwajibkan membeli produk Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih.
"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoaks. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," ujar Dony dalam keterangan resminya melansir ANTARA, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga:
Konsolidasi Asuransi BUMN Dipercepat, MARTABAT Prabowo-Gibran: Langkah Strategis Perkuat Industri Nasional
Dony menegaskan kabar yang beredar tersebut tidak benar alias hoaks. Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN itu menegaskan tidak pernah ada rencana mewajibkan orang kaya membeli Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih.
Kabar tersebut mencuat seiring disahkan revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-undang.
Dony menyampaikan instrumen Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih dirancang sebagai produk investasi yang ditujukan bagi masyarakat maupun investor yang berminat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Dia menegaskan tak ada kewajiban bagi masyarakat kalangan tertentu untuk membeli produk tersebut.
Baca Juga:
Prabowo Ngebut Sambungkan Rel dari Aceh ke Lampung, Dananya Tak Lagi Andalkan APBN
"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar," kata Dony.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disetujui menjadi UU oleh DPR RI.
Salah satu perubahan dari aturan tersebut yakni mengatur Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus.