WAHANANEWS.CO - Perputaran uang ratusan miliar rupiah dari jaringan narkoba internasional terbongkar, Bareskrim Polri kini membidik pencucian uang untuk melumpuhkan kekuatan finansial sindikat tersebut.
Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan kasus narkoba dengan membidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar Andre Fernando alias The Doctor dan sindikatnya, Sabtu (25/4/2026) -- hasil analisis sementara mengungkap perputaran dana fantastis mencapai Rp 211,2 miliar melalui sejumlah rekening proxy.
Baca Juga:
Rusia Tuduh AS Kejar Minyak di Balik Intervensi Venezuela dan Iran
Direktorat Tindak Pidana IV/Narkoba Bareskrim Polri menemukan aliran dana dari jaringan The Doctor dan Ko Erwin dengan total perputaran mencapai Rp 211,2 miliar dalam beberapa tahun terakhir, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sebesar Rp 105,6 miliar.
Andre Fernando alias The Doctor diketahui memiliki jaringan luas hingga ke Malaysia dan menjalin kerja sama erat dengan bandar besar asal Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya tengah melacak serta menyita aset milik jaringan tersebut guna memberikan efek jera.
Baca Juga:
Terkepung Kebun Sawit, Orang Utan Diselamatkan dari Konflik Warga
"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (24/4/2026).
Pengungkapan ini bermula dari analisis aliran dana rekening milik The Doctor yang digunakan untuk menyuplai jaringan Ko Erwin, yang kemudian ditindaklanjuti tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC.
Pada Jumat (17/4/2026), tim menangkap tersangka Muhammad Jainun di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berperan sebagai penyedia rekening setelah diminta oleh kerabatnya di Malaysia berinisial HB.