Jainun membuka rekening bank dan menyerahkan buku rekening, kartu ATM, serta akses mobile banking kepada pihak tersebut, dengan imbalan uang Rp 600 ribu per bulan selama sekitar satu tahun.
"Dia menerima uang jajan Rp 600 ribu per bulan selama kurang lebih satu tahun dari hasil pembuatan rekening tersebut," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.
Baca Juga:
Rusia Tuduh AS Kejar Minyak di Balik Intervensi Venezuela dan Iran
Meski mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan rekening, Jainun tetap memberikan identitasnya sehingga rekening tersebut berpotensi digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
Di hari yang sama, Bareskrim juga menangkap Rony Ika Setiawan di Jakarta Barat, yang mengaku diminta membuka rekening oleh rekannya bernama Fajar alias Pajero yang dikenalnya saat berada di Lapas Kelas IIB Tegal.
Rony menerima imbalan Rp 1 juta untuk membuka rekening dan memberikan akses mobile banking kepada pihak tersebut.
Baca Juga:
Terkepung Kebun Sawit, Orang Utan Diselamatkan dari Konflik Warga
"Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2023 hingga Maret 2026, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp 10 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp 5 miliar," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait narkotika, KUHP, serta tindak pidana pencucian uang.
Hasil analisis lanjutan menunjukkan salah satu rekening proxy yang digunakan jaringan ini mencatat perputaran dana hingga Rp 211,2 miliar dalam periode Desember 2018 hingga Januari 2026.