"Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp 211,2 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp 105,6 miliar," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.
Transaksi tersebut terdeteksi melalui rekening milik Muhammad Jainun dan Rony Ika Setiawan yang kini telah diamankan aparat.
Baca Juga:
Rusia Tuduh AS Kejar Minyak di Balik Intervensi Venezuela dan Iran
Selain itu, ditemukan pola peningkatan transaksi bulanan sejak 2021 hingga 2025 dengan rata-rata mencapai Rp 3 miliar per bulan, bahkan beberapa transaksi tercatat mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
"Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar," jelasnya.
Analisis juga mengungkap adanya pola smurfing atau pemecahan transaksi dalam nominal serupa melalui mobile banking serta indikasi layering, yakni perputaran dana melalui pihak yang sama.
Baca Juga:
Terkepung Kebun Sawit, Orang Utan Diselamatkan dari Konflik Warga
"Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar," jelasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.