Sedangkan sisanya yang dilaporkan ke pimpinannya agar diblokir.
"Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya dibina,” ucap oknum itu.
Baca Juga:
Heboh Merger Smartfren dan XL Axiata, Kominfo Buka Suara
“Dibina? Maksudnya?" Wira bertanya.
“Dijagain Pak, supaya tidak terblokir," ucap oknum.
Keuntungan yang diakui pelaku yakni senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang tidak diblokir.
Baca Juga:
Kemkomdigi Pecat 5 Pegawai yang Tak Sesuai Standar Kualifikasi
"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," kata oknum.
Dengan demikian, jika 1.000 situs judi online dikali keuntungan Rp 8,5 juta maka meraup untung hingga Rp 8,5 miliar.
Dari hasil itu, sang oknum mampu memberi upah kepada sejumlah pegawai sebagai admin serta operator Rp 5 juta per bulan.