Dari 11 orang tersebut, tambah Ade Ary, ada beberapa staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Ia menjelaskan bahwa para pegawai kementerian tersebut sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk memantau dan memblokir situs-situs judi online.
Baca Juga:
Heboh Merger Smartfren dan XL Axiata, Kominfo Buka Suara
"Mereka ini diberi wewenang untuk memeriksa situs-situs judi online," ungkapnya.
Namun, para pegawai ini justru menyalahgunakan kewenangan itu.
Mereka diduga melindungi pelaku judi online yang telah mereka kenal.
Baca Juga:
Kemkomdigi Pecat 5 Pegawai yang Tak Sesuai Standar Kualifikasi
"Jika mereka mengenal pelaku, situs-situs itu tidak diblokir dari data mereka," lanjutnya.
Para pegawai tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.