WahanaNews.co | Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, menyoroti bocornya 1,3 miliar data registrasi ulang kartu SIM atau SIM Card yang mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, nama penyedia/provider hingga tanggal pendaftaran kartu SIM.
Menurut dia, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu adanya dugaan kebocoran data sekitar 1,3 miliar data tersebut.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Jika benar, kata dia, maka pemerintah harus meminta pertanggungjawaban Kementerian Komunikasi dan Informatika, bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Segera menyelesaikan kasus tersebut dengan membongkar latar belakang dan motifnya, serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terlibat dalam dugaan kebocoran data tersebut,“ kata Bamsoet, melalui keterangannya pada Jumat (2/9/2022).
Karena, Bamsoet mengatakan, kebocoran data masyarakat di Indonesia sudah pernah terjadi.
Baca Juga:
Terima Ketum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
Sehingga, diperlukan sikap tegas pemerintah dalam kasus ini agar dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan rasa percaya terhadap pemerintah.
“Mendesak pemerintah agar Kemkominfo membenahi dan memperkuat sistem keamanan siber, khususnya yang menyangkut data pribadi masyarakat, agar masyarakat dapat merasa lebih nyaman dalam memberikan data pribadinya baik untuk keperluan-keperluan pendataan di sejumlah sistem atau platform digital,” jelas dia.
Pemerintah, kata Bamsoet, tidak perlu menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi/RUU PDP selesai dibahas untuk memperkuat upaya perlindungan data pribadi masyarakat.