WahanaNews.co |
Pemerintah berencana mengubah skema penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN). Di antaranya dengan menghapus sejumlah tunjangan, dan melebur komponen
itu jadi gaji dan 2 jenis tunjangan saja. Hal ini terungkap dalam keterangan
resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat (11/12/2020).
Baca Juga:
Gaji PNS Bakal Naik Tahun Depan, Bakal Diumumkan Presiden Terpilih
Adapun proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat
pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengarahkan
penghasilan PNS menjadi lebih mudah.
Formula gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban
kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk tunjangan, akan
didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Saat ini, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS yaitu
tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja,
tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Tunjangan ini
akan disederhanakan.
Baca Juga:
Sidang TPPU Hakim Agung Gazalba, Saksi Ungkap Gaji sebagai Dosen Rp1,7 Juta/Bulan
Rencana perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem
penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju
ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.
Nilai jabatan yang dimaksud yaitu nilai jabatan yang
diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau
tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
Aturan pangkat PNS sendiri saling terkait dengan peraturan
tentang gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang
gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019.Selain itu, hal ini juga berhubungan
dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun PNS, jaminan atau tabungan hari
tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.