BKN menegaskan, kebijakan penetapan penghasilan tersebut
akan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara. Sehingga, dibutuhkan upaya
ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono
mengatakan, sampai saat ini perombakan skema gaji masih dilakukan pembahasan
terkait hal tersebut dengan Kementerian dan Lembaga terkait.
Baca Juga:
Motif Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Palembang Diungkap Polisi
Komponen penghasilan PNS atau gaji yang terbaru, pemerintah
akan memasukkan dua komponen tunjangan ke dalam gaji.
"Nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini
akan dimasukkan dalam gaji," ujarnya.
Dengan aturan ini maka, nantinya penghitungan penghasilan
menjadi tunjangan kinerja dan kemahalan saja.
Baca Juga:
10 Profesi Ini Diganjar dengan Gaji Ratusan Juta per Bulan
Adapun tunjangan kinerja didapatkan dari capaian kinerja,
sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di
daerah masing-masing.
Sementara, yang berlaku saat ini komponen gaji PNS terdiri
dari gaji dan tunjangan. Tunjangan mulai dari tinjangan kinerja, kemahalan,
jabatan, dan keluarga yang terpisah dari gaji.
"Jadi tunjangan yang ada hanya tunjangan kinerja dan
tunjangan kemahalan," jelasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.