Dari lebih dari dua ribu BUMD yang beroperasi di Indonesia, hanya sebagian kecil yang dinilai memiliki kondisi keuangan dan tata kelola yang sehat sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Hampir dua ribu lebih BUMD di daerah itu mungkin hanya 20 persen yang sehat. Yang lainnya lebih banyak berjalan apa adanya,” ungkapnya.
Baca Juga:
Banggar DPR RI Setujui Postur Makro Fiskal yang Jadi Acuan RAPBN 2024
Menurut Dede, lemahnya kinerja mayoritas BUMD tidak terlepas dari persoalan tata kelola perusahaan yang belum menerapkan prinsip profesionalisme secara maksimal.
Karena itu, pembahasan RUU BUMD juga difokuskan pada pembenahan sistem manajemen perusahaan agar lebih akuntabel dan berbasis kompetensi.
Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa pengisian jabatan direksi maupun jajaran manajemen BUMD harus dilakukan melalui sistem yang mengedepankan kemampuan, integritas, dan rekam jejak profesional, bukan karena kepentingan tertentu.
Baca Juga:
Ketua Banggar DPR: 2030 PLN Akan Kelebihan Pasokan Listrik 41 GW
“Di Undang-Undang BUMD kita akan mendorong perubahan struktur manajemen, direksi, dan lain-lainnya melalui sistem merit, bukan lagi titipan,” tegasnya.
Selain memperbaiki struktur manajemen, DPR juga menilai perlunya memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh BUMD di Indonesia.
Selama ini, menurut Dede, mekanisme pengawasan dinilai belum berjalan optimal sehingga berbagai persoalan di perusahaan daerah kerap terlambat ditangani.