Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah pusat diharapkan memiliki instrumen yang lebih efektif untuk melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan, hingga pemberian penghargaan maupun sanksi sesuai capaian kinerja masing-masing BUMD.
“Supaya ada fungsi pengawasan, ada fungsi sanksi, dan ada fungsi reward untuk BUMD-BUMD yang berhasil. Yang tidak berhasil tentu perlu ada pembinaan dan evaluasi,” jelasnya.
Baca Juga:
Banggar DPR RI Setujui Postur Makro Fiskal yang Jadi Acuan RAPBN 2024
Dede optimistis, apabila BUMD mampu dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, perusahaan daerah akan berkembang menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus sumber utama peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Dengan meningkatnya kontribusi BUMD, pemerintah daerah diharapkan memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat, sehingga mampu membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara lebih mandiri tanpa bergantung secara berlebihan pada transfer anggaran dari pemerintah pusat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.