WahanaNews.co | Ketua DPR RI, Puan
Maharani, menyampaikan, pihaknya mendukung Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Abad XXI.
Hal itu dikatakan Puan saat menyampaikan
Orasi Ilmiah dalam Kuliah Umum di Universitas Pertahanan, Senin (26/10/2020).
Baca Juga:
DPR Setujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan
Dalam
Orasi Ilmiah yang disampaikan secara virtual itu, Puan menjelaskan, peran DPR RI dalam mendukung Sishankamrata Abad XXI dilaksanakan melalui fungsi legislasi, fungsi
penetapan APBN, fungsi pengawasan, serta peran diplomasi parlemen.
"Untuk
menjaga persatuan, dan melindungi bangsa serta keutuhan wilayah Indonesia, membutuhkan Sistem Pertahanan Semesta yang kuat dan andal," ujar Puan.
Menurut
Puan, tantangan yang dihadapi pada Abad XXI, baik secara fisik maupun nonfisik, ancaman
militer dan nonmiliter, dengan spektrum luas dapat mengancam warga negara
hingga mengancam negara.
Baca Juga:
Masa Jabatan Pimpinan LPSK Diperpanjang hingga April 2024
Ancaman
militer dalam dinamika lingkungan strategis global meliputi, keamanan di Asia
Pasifik, Laut Cina Selatan, ancaman militer sebagai lanjutan dari
rivalitas AS-China, persaingan modernisasi kekuatan militer, dan lainnya.
Sedangkan
ancaman non militer meliputi pandemi Covid-19, terorisme, perkembangan di
bidang Chemical, Biologial, Radiological, Nuclear, and Explosives (CBRNE),
kejahatan siber, bencana alam, ketahanan pangan dan energi.
Melalui
fungsi legislasi, DPR mendukung pertahanan nasional melalui perumusan
Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Undang-Undang
ini turut mengatur mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui
mekanisme Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan bersinergi bersama Polri
untuk memerangi terorisme," kata Puan.
"Hal ini
juga mencerminkan sishankamrata berupa integrasi institusi sipil dan militer
dalam upaya memberantas terorisme," sambungnya, dalam acara yang dihadiri 1000 lebih peserta, di mana 400 di antaranya hadir di Auditorium Unhan,
terdiri dari para dosen, mahasiswa S1, S2 dan S3.
DPR RI
juga turut merumuskan UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Pertahanan Negara. Undang-Undang itu bertujuan membentuk payung hukum bagi
usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan
tentang pengaturan mobilisasi dan demobilisasi pertahanan negara.
"Undang-undang
ini merupakan arsitektur DPR bersama Pemerintah dalam rangka mempersiapkan
secara dini Sumber Daya Nasional agar lebih siap menghadapi tantangan dan
ancaman kekinian, baik ancaman militer maupun nonmiliter," ujarnya.
Melalui
fungsi anggaran, kata Puan, DPR RI sangat memperhatikan pemenuhan minimum
essential force (MEF) untuk memodernisasi kekuatan pertahanan agar lebih
efektif dalam melaksanakan tugas-tugas militer dan misi perdamaian.
Puan
menuturkan, anggaran fungsi pertahanan juga terus ditingkatkan; pada 2016
anggaran fungsi pertahanan mencapai Rp 98,2 triliun, meningkat hingga mencapai
Rp 118 triliun pada 2020, dan pada 2021 dianggarkan sebesar Rp 137 triliun.
DPR RI
juga berupaya serius mencukupi kebutuhan RS TNI dalam peralatan dan sarana
prasarana terkait antara lain kesiapan APD, ketersedian dokter spesialis, dan
obat-obatan di dalam negeri.
"DPR RI
menambah anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp8,067 triliun dari Bagain
Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pemenuhan alat dan materiil
kesehatan dan kegiatan kebutuhan Rumah Sakit Lapangan," ucap wakil rakyat dari
daerah pemilihan Jawa Tengah V tersebut.
Untuk
meningkatkan kesiapan ancaman pandemi Covid-19, DPR menyetujui alokasi anggaran
sebesar Rp 300 miliar Kementerian Pertahanan Tahun 2021 untuk membuka empat
fakultas baru di Universitas Pertahanan untuk jenjang Sarjana atau S1. Keempat
fakultas tersebut yakni Fakultas Teknik, Kedokteran, Informatika, dan MIPA.
Dari sisi
fungsi pengawasan, DPR RI memberi masukan strategis dalam berbagai kebijakan
terkait pertahanan, yakni mengenai isu Laut Cina Selatan, penanganan Covid-19,
modernisasi alutsista dan dukungan kemajuan industri pertahanan.
Melalui
diplomasi Parlemen, DPR RI mendukung penguatan kerja sama TNI dengan militer
berbagai negara, khususnya dalam meningkatkan kemampuan tempur prajurit,
sharing infomasi dan lain sebagainya.
"DPR RI
juga mendukung rangkaian diplomasi pertahanan yang dilakukan Menteri Pertahanan
Prabowo Subianto dalam memperkuat kerja sama pertahanan internasional untuk
mendukung kemajuan alutsista," ucap Puan.
"DPR RI
juga mendukung penuh peran aktif TNI yang konsisten mengirimkan pasukan
Kontingen Garuda dalam misi perdamaian PBB sebagai komitmen negara dalam turut
serta dalam perdamaian dunia," pungkasnya. [dhn]