"Secara normatif maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres," kata dia.
Namun, Syahrial memprediksi langkah tersebut tidak akan berjalan mulus.
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih
Menurut dia, upaya itu akan menimbulkan prahara di tubuh parpol, terutama partai-partai yang memiliki kasus hukum.
"Tindakan tersebut bisa saja membuat prahara di tubuh partai politik. Dimana independensi partai politik diberedel akibat pemimpinnya tersandung masalah hukum misalnya," ujarnya.
MK diminta konsisten
Baca Juga:
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo-Gibran, tetapi Rakyat Lebih Percaya Mereka
Sementara itu, politikus PKS sekaligus Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan MK agar bersikap konsisten. Menurut Hidayat, perubahan soal batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan DPR alias open legal policy.
Menurut dia, sikap MK itu telah berulang kali disampaikan sejak 2007 saat menolak gugatan batas usia pejabat negara. Bahkan, MK juga sempat menolak permohonan uji materi terkait usia calon kepala daerah yang diajukan oleh pemohon dari partai yang kini melakukan langkah serupa.
"Jangan sampai dugaan ini mendapatkan pembenaran, dengan ketidakkonsistenan MK dalam memutus perkara ini," imbuh HNW.