Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menegaskan dirinya tak akan ikut campur atau intervensi terhadap proses gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal dalam UU Pemilu tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Dia mengatakan, gugatan tersebut merupakan kewenangan lembaga yudikatif.
Baca Juga:
Trump Disebut Otoriter Usai Ancam Hentikan Siaran TV Nasional
"Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif," kata Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mengutip Antara, Jumat (4/8).
Permohonan uji materi mengenai syarat minimal usia capres-cawapres di MK itu memunculkan isu agar Gibran Rakabuming bisa dicalonkan di Pilpres 2024.
Apabila MK mengabulkan permohonan uji materi dan menurunkan syarat usai menjadi di bawah 40 tahun, maka Gibran Rakabuming bisa dicalonkan.
Baca Juga:
PKB Perluas Daftar Rival Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Gibran sudah menjelaskan posisinya dalam wacana ini. Ia menegaskan bahwa dirinya belum cukup umur untuk menjadi cawapres.
Selain itu, putra sulung Presiden Jokowi itu juga merasa belum pantas dari segala hal.
"Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh (saya harus bagaimana lagi)?," ujar Gibran di Solo, Kamis (3/8).