WahanaNews.co | Sanksi yang diberikan pemerintah terhadap salah satu mal di Kota Bandung yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, dianggap tidak adil.
Sehingga, menimbulkan kekecewaan hingga kritik dari berbagai elemen. Salah satunya adalah Anggota DPR RI Dedi Mulyadi yang menyebut jika kekecewaan publik karena sanksi hanya tegas ke level bawah.
Baca Juga:
Ribuan Anak Tasikmalaya Nikmati Edukasi Transportasi Kereta Api Bersama KAI & Astrajingga
"Memang sanksi-sanksi pelanggaran protokol kesehatan banyak membuat pubik kecewa, karena seringkali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil," kata Dedi Mulyadi, Senin (7/2).
Di tengah meningkatnya kasus COVID-19 di berbagai daerah itu menimbulkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang berujung pada sanksi.
Kasus pelanggaran prokes pertama adalah acara konser Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zidan yang memicu keramaian penonton di destinasi wisata Taman Anggur Kukulu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang pada Minggu 30 Januari 2022.
Baca Juga:
Ijazah S1 Periode 2018 - 2023 Stikom Bandung Dibatalkan Kampus, Alumni Khawatir
Di Kota Bandung terjadi kerumunan Mal Festival Citylink pada saat perayaan Imlek 1 Februari 20222. Dalam rekaman video yang viral tampak mal sangat dipenuhi pengunjung yang menonton pertunjukan barongsai.
Melihat dua contoh pelanggaran prokes itu, Dedi melihat ada dua penindakan yang sangat berbeda. Menurutnya petugas lebih tegas saat menindak Taman Kukulu dibanding Mal Citylink. Padahal dari sejumlah video yang beredar terlihat jumlah kerumunan yang ditimbulkan sama-sama besar.
Pada sisi lain, Dedi mengaku heran dengan denda yang dikenakan ke pengelola mal yang hanya Rp500 ribu. Hal tersebut 10 kali lebih kecil dari denda tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta.