"Saya dengar denda di Bandung hanya Rp500 ribu, sementara tukang bubur di Tasikmalaya Rp5 juta. Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?," katanya pula.
Meski antara kerumunan mal dan tukang bubur menggunakan pendekatan hukum yang berbeda, Dedi berharap Pemerintah bisa bersikap adil dalam memberikan sanksi.
Baca Juga:
Ribuan Anak Tasikmalaya Nikmati Edukasi Transportasi Kereta Api Bersama KAI & Astrajingga
"Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini kan cukup mencolok kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp500 ribu, sedangkan tukang bubur Rp5juta," katanya lagi.
Pada 2021, tukang bubur di Tasikmalaya divonis membayar denda Rp5 juta subsidair lima hari penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya karena dianggap melanggar aturan makan di tempat saat PPKM.
Hakim mendasari hukuman tersebut pada Pasal 34 ayat 1 jo Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2018.
Baca Juga:
Ijazah S1 Periode 2018 - 2023 Stikom Bandung Dibatalkan Kampus, Alumni Khawatir
Dalam peraturan tersebut disebutkan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta.
Sedangkan Mal Festival Citylink menggunakan pendekatan hukum Pasal 38 ayat 4 Perwali No. 2 Tahun 2022 yang mengandung sanksi hukuman maksimal denda Rp500 ribu. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.