WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial YY yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia.
Kasus tersebut menjadi sorotan luas setelah rekaman video yang memperlihatkan kekerasan terhadap korban beredar di media sosial dan memicu reaksi publik di Indonesia maupun Malaysia.
Baca Juga:
Usai AS Tangkap Presiden Venezuela, Kemlu RI Rilis Pernyataan Resmi
Dalam video yang beredar pada Minggu (14/6/2026), terlihat seorang perempuan yang diduga korban duduk di sofa sambil menerima pukulan berulang kali dari seorang pria mengenakan kaus biru.
Korban tampak mengerang kesakitan dan tidak memberikan perlawanan. Rekaman tersebut kemudian menyebar luas dan mendorong desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak.
Otoritas Malaysia diketahui telah mengambil langkah cepat dengan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap YY.
Baca Juga:
Heboh Baliho Prabowo di Israel, Kemenlu RI: Normalisasi Hanya Jika Palestina Merdeka
Penangkapan tersebut diharapkan menjadi awal pengungkapan secara menyeluruh mengenai kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindak kekerasan tersebut.
Menanggapi perkembangan itu, Syamsu Rizal yang akrab disapa Deng Ical meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.
"Kami mengutuk keras tindakan kekerasan yang dialami saudari YY. Perbuatan tersebut merupakan tindakan tidak manusiawi dan tidak dapat ditoleransi. Para pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap pekerja migran,” kata Deng Ical dikutip dari situs resmi DPR RI, Rabu (17/6/2026).
Politisi Fraksi PKB itu menilai pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) perlu terus mengawal proses hukum yang berlangsung di Malaysia, termasuk melakukan langkah diplomasi untuk memastikan korban memperoleh keadilan.
"Saya meminta Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan Indonesia di Malaysia untuk melakukan diplomasi dan lobi secara maksimal agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dihukum berat sesuai aturan yang berlaku di Malaysia,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Selain pengawalan diplomatik, Deng Ical menekankan pentingnya pendampingan hukum yang optimal bagi korban.
Ia berharap tim kuasa hukum yang mendampingi YY mampu menghadirkan bukti-bukti yang kuat di persidangan sehingga dapat memperjelas tingkat kejahatan yang dilakukan para pelaku.
"Para pengacara yang mendampingi korban harus bekerja keras mengungkap seluruh fakta dan bukti yang ada. Dengan bukti yang kuat, hakim akan memiliki dasar yang kokoh untuk menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku,” tegasnya.
Deng Ical juga menyoroti perlunya penguatan sistem perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Menurut dia, pemerintah harus memastikan tersedianya mekanisme pengaduan, respons darurat, serta pendampingan hukum dan psikologis yang cepat ketika PMI menghadapi persoalan hukum maupun tindak kekerasan.
"Keselamatan dan perlindungan pekerja migran harus menjadi prioritas. Negara harus hadir untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar Kemenlu membangun jaringan advokasi dan literasi khusus bagi PMI.
Menurutnya, keberadaan jaringan tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman pekerja migran mengenai hak-hak mereka, prosedur pelaporan, serta akses terhadap bantuan hukum di negara penempatan.
Deng Ical menambahkan, penguatan perlindungan PMI perlu diselaraskan dengan semangat perlindungan pekerja rumah tangga yang telah diatur dalam Undang-Undang PPRT.
Dengan demikian, standar perlindungan bagi pekerja migran dan tenaga kerja informal Indonesia di luar negeri dapat semakin kuat, baik dalam aspek keselamatan, hak kerja, maupun akses terhadap keadilan ketika menjadi korban kekerasan.
Kasus YY kini terus dipantau publik sebagai ujian bagi efektivitas perlindungan negara terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kerja sama diplomatik dan penegakan hukum lintas negara untuk melindungi hak-hak warga negara Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]