Forum diskusi juga menjadi ruang bagi para peserta untuk menyamakan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan anak dari potensi ancaman Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme.
Ancaman tersebut dinilai tidak dapat ditangani hanya oleh satu institusi, mengingat faktor yang memengaruhinya dapat berasal dari lingkungan keluarga, pendidikan, sosial, maupun ruang digital.
Baca Juga:
Tas Siswa Pelempar Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Tertulis Nama Pelaku Penembakan Massal
Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama yang berkelanjutan antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, institusi pendidikan, keluarga, organisasi masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus memastikan anak memperoleh lingkungan tumbuh yang aman dan sehat.
Direktorat Pencegahan Densus 88 AT Polri juga mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan peran masing-masing dalam menciptakan ekosistem perlindungan anak yang lebih komprehensif.
Baca Juga:
6 Bom Molotov Diamankan Densus 88 di Kasus Siswa SMPN 3 Sungai Raya
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan ketahanan keluarga, pendidikan karakter, literasi digital, pendampingan anak, serta mekanisme deteksi dini terhadap berbagai indikasi yang berpotensi mengarah pada radikalisasi.
Kegiatan Sinau Bareng “Saling Berbagi dan Belajar” berlangsung secara interaktif dan menjadi wadah pertukaran pengetahuan serta pengalaman antarinstansi.
Melalui forum tersebut, para peserta membangun komitmen untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mencegah paparan paham IRET maupun NVE terhadap anak.