WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang banjir bandang yang membawa gelondongan kayu besar ke Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memicu perhatian serius karena dinilai mengungkap kerusakan hutan yang lebih dalam, sehingga Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menegaskan akan menelusuri asal-usul kayu tersebut sebagai langkah awal pengusutan pada Kamis (4/12/2025).
Ketua DPP PKB yang juga anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyatakan fenomena kayu hanyut itu tidak mungkin terjadi secara tiba-tiba dan mencerminkan kondisi hutan yang rusak akibat aktivitas penebangan yang berulang, serta menyebut peristiwa tersebut sebagai "bencana ekologis".
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo–Gibran Nilai ATM Plastik BSI Langkah Strategis Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi
"Kayu-kayu itu tidak mungkin muncul tiba-tiba, itu jelas berasal dari hutan yang ditebang, dan menunjukkan betapa parahnya kerusakan hutan kita, ini adalah bencana ekologis," kata Daniel saat dihubungi, Kamis (4/12/2025).
Daniel menegaskan bahwa banjir yang terjadi bukan semata-mata fenomena alam karena praktik deforestasi terus berlangsung di berbagai wilayah, sehingga ia menyerukan perlunya 'tobat ekologis' kepada semua pihak sebagai refleksi atas kerusakan yang terjadi.
Ia meminta Satgas PKH mengusut tuntas keberadaan gelondongan kayu yang terseret banjir di Sumatra dan menekankan bahwa proses pengusutan harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pelaku yang terlibat.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Imbau Koperasi Desa Merah Putih Alokasikan Dana untuk Bangun Bank Sampah
"Satgas tidak boleh tebang pilih, bila ada pelaku yang memiliki nama besar, apakah pengusaha atau pejabat, Satgas harus berani mengungkapkannya, tidak boleh ada yang ditutupi, jangan ada yang dilindungi," ujar Daniel.
"Mereka yang merusak alam harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, bencana yang terjadi ini adalah akibat dari keserakahan dan pelanggaran hukum, tidak boleh ada toleransi," sambungnya.
Satgas PKH beranggotakan berbagai lembaga seperti TNI, Polri, Kejagung, dan Kementerian Kehutanan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung menyeluruh terhadap temuan pelanggaran lingkungan.