Imam belum bisa memastikan kapan manual itu tuntas disusun. Karena sampai saat ini pihak Ditjen Bimas Islam masih terus menggodoknya.
"Kita harap enggak pakai minggu-mingguan (tuntas disusun) yang kita harap itu, pakai hari kalau kita harapkan itu. Semakin cepat, semakin bagus. Kalau lama-lama malah lupa, nunggu anggaran baru. Dikira pakai anggaran, ini enggak pakai anggaran ini gitu, masa bikin manual aja pakai anggaran," katanya.
Baca Juga:
Bersama DMI, Pemkot Bekasi Gelar Pelatihan Manajemen Qurban dan Fiqih Sembelih Jelang Idul Adha
Imam menengarai penyebab terkendalanya pihak Ditjen Bimas Islam menyusun manual tersebut lantaran masih didiskusikan dalam internal.
"Ya mungkin kalau departemen agama kan soal pemerintah kan. Ya mungkin banyak dibicarakan ke sana kemari begitu. Kita enggak tahu alasannya. Kayaknya lagi disidang oleh timnya. Kalau DMI kan bisa langsung eksekusi Ketua Umum," jelas dia.
Penyusunan manual itu dirasa Imam perlu dilakukan demi menjaga tatanan ketertiban antarmasyarakat. Pasalnya selama ini kerap ditemui penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang tidak bijak justru menimbulkan keresahan bagi sebagian pihak.
Baca Juga:
Jelang Ramadhan 1444 H, DMI Terbitkan Surat Edaran: Masjid Disterilkan dari Pembahasan Politik
"Karena dimaksudkan itu adalah memang untuk kemaslahatan kan," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.