"Jadi ada azan langsung, kemudian di masjid-masjid lain itu menyalurkan azan langsung itu," papar Imam.
DMI sendiri, menurut Imam tengah menunggu rampungnya manual azan tersebut. Namun pihak Ditjen Bimas Islam masih belum juga menyelesaikan penyusunan tersebut.
Baca Juga:
Bersama DMI, Pemkot Bekasi Gelar Pelatihan Manajemen Qurban dan Fiqih Sembelih Jelang Idul Adha
"Kalau hasil FGD-nya itu sudah dikirimkan ke kita, cuman Pak JK (Ketua Umum DMI Jusuf Kalla) maunya bukan catatan semacam notulensi dari sidang itu. Tapi harus jadi formula manual, petunjuk praktis ya gitu maunya," jelas Imam.
Penyusunan manual didasarkan pada hasil berbagai masukan dalam focus group discussion (FGD) yang sempat dilaksanakan antara DMI, Ditjen Bimas Islam, dan juga Majelis Ulama Indonesia. Serta menggandeng sejumlah ormas Islam.
Imam mengatakan, ketiga pihak itu sudah siap untuk menekan manual tersebut jika penyusunannya telah rampung dilakukan.
Baca Juga:
Jelang Ramadhan 1444 H, DMI Terbitkan Surat Edaran: Masjid Disterilkan dari Pembahasan Politik
"Iya tinggal dibuat manualnya saja bahwa berapa menit lamanya untuk azan sampai ikamah itu, speaker itu bunyi berapa menit? Misalnya 5 menit sebelum salat Zuhur, 5 menit sebelum salat Asar, misalnya gitukan atau kemungkinan 10 menit sebelum salat Subuh dan abis Subuh. Jadi gak sampai satu jam seperti sekarang ini," katanya.
Imam menegaskan bahwa manual soal penggunaan pengeras suara itu hanya mengatur soal pemakaian saat azan salat lima waktu, namun pengeras suara itu masih bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial. Misalnya untuk informasi bencana, pengumuman warga meninggal.
"Kalau pengajian, kalau sifat pengajian umum ya cukup di dalam di peserta itu saja," ujar dia.