WahanaNews.co | Dewan Masjid Indonesia (DMI) secara resmi memecat Arief Rasyid dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi tersebut.
SK Pemecatan terhadap Arief merupakan tindak lanjut pada rapat pleno DMI yang digelar pada Jumat, 1 April 2022, lalu.
Baca Juga:
Buntut Pendongkelan Ketua Umum PMI, JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi
SK pemecatan bernomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 itu dibawa langsung oleh Sekjen DMI Imam Addaruqutni ke kediaman Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya Jakarta, Minggu, (3/4).
SK pemecatan diteken langsung oleh JK dan Sekjen DMI. Menurut Sekjen DMI, Imam Addaruqutni, pemecatan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku di DMI.
"Jadi hari ini resmi dinyatakan bahwa saudara Arief Rosyid diberhentikan dari DMI," kata Imam dalam pesan singkat, Minggu (3/4).
Baca Juga:
Sidang Pleno Munas PMI, Minta Jusuf Kalla Pimpin Kembali 2024-2029
Dia menjelaskan pemecatan dilakukan atas tindakan Arief Rosyid yang melakukan pemalsuan tanda tangan. Dan itu terbukti dengan berkas yang ada di sekretariat DMI.
“Dokumen itu tidak sesuai dengan dokumen yang berlaku di DMI, misalnya kertas kop, tanda tangan Pak JK," lanjutnya.
Dengan pemecatan tersebut, lanjut Imam, segala tindakan yang dilakukan oleh Arif Rosyid tidak boleh menggunakan dan membawa nama PP DMI lagi.