Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga menyoroti pencabutan kartu identitas reporter CNN Indonesia, Diana Valencia, yang terjadi pada Sabtu (27/9/2025) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, usai Diana bertanya mengenai keracunan MBG kepada Presiden.
“IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,” demikian pernyataan resmi IJTI yang ditandatangani Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air Usai Lawatan Diplomatik ke Empat Negara Mitra Strategis
IJTI menilai pertanyaan yang diajukan Diana Valencia sesuai dengan kode etik jurnalistik dan sejalan dengan kepentingan publik.
“IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini,” tegas organisasi tersebut.
Menurut IJTI, kemerdekaan pers adalah hak fundamental yang dilindungi UU Pers, dan tindakan pencabutan kartu identitas liputan berpotensi dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
Baca Juga:
Dewan Pers Bakal Gelar Deklarasi Kemerdekaan Pers Dihadiri 3 Paslon Pilpres 2024
“Tindakan ini justru dapat membatasi akses publik terhadap informasi,” lanjut IJTI.
Organisasi jurnalis itu juga mengingatkan bahwa terdapat ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja wartawan.
“IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00,” tegas IJTI.