Penyerangan Terhadap HAM
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Software, Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka
Sementara The Verge memberitakan, Pemerintah Indonesia telah memblokir akses ke berbagai layanan online, termasuk Steam, Epic Games, PayPal, dan Yahoo.
Media ini juga menuliskan bahwa sebuah laporan tahun 2021 dari kelompok hak digital Electronic Frontier Foundation (EFF), "menyebut undang-undang Indonesia “menyerang hak asasi manusia,” karena menempatkan platform pada belas kasihan pemerintah Indonesia, yang akan melarangnya jika tidak mematuhi hukum setempat".
Awal bulan ini, EFF menulis surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mendesak pemerintah untuk mencabut “aturan moderasi konten invasif” itu.
Baca Juga:
Kejari Jakpus Usut Korupsi Pengadaan Barang PDNS 2020-2024, Kerugian Negara Sampai Ratusan Milyar
Media itu juga menyebutkan bahwa larangan tersebut membuat pengguna di Indonesia terjebak tanpa kemampuan untuk memproses pembayaran atau bahkan memainkan game tertentu.
Diketahui, pemblokiran sejumlah situs seperti; Yahoo Search, Dota 2, Paypal, Steam, Counter-Strike Global Offensive dan Origin, telah menuai kritik warganet.
Bahkan sampai pagi ini, Minggu (31/7/2022), tagar #BlokirKominfo masih ada di puncak trending topic Twitter Indonesia, begitu juga dengan kata PayPall yang ada di posisi ke-2 dan Steam yang ada di posisi ke-6. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.