WahanaNews.co| Diduga menyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka.
Tersangka tersebut ialah Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang yang notabene merupakan bapak dan anaknya.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka SP [Simon Pampang] dan tersangka JPP [Jusieandra Pribadi Pampang]selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Kamis (8/9/2022) malam.
Dalam kasus dugaan suap terkait pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Selain Simon dan Jusieandra, KPK juga menetapkan Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 Ricky Ham Pagawak dan Direktur PT Solata Sukses MembangunMarten Toding sebagai tersangka.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
KPK meminta Ricky dan Marten kooperatif untuk menjalani proses hukum.
"Khusus tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak], KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait," ucap Karyoto.
Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan kontraktor yang ingin mendapat proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Mereka melakukan pendekatan dengan Ricky untuk bisa mendapat proyek.
"Diduga ada penawaran dari SP, JPP dan MT [Marten Toding] pada RHP yang antara lain akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah," ucap Karyoto.
Ricky kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi permintaan Simon, Jusieandra, dan Martendengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar.
Jusieandra diduga mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Sedangkan Simon diduga mendapat enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar dan Marten mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Karyoto menyebut realisasi pemberian uang pada Ricky dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.
"Adapun besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada RHP selaku Bupati sekitar Rp24,5 miliar," kata Karyoto.
"Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus kami dalami pada proses penyidikan ini," sambungnya.
Atas perbuatannya, Simon, Jusieandra, dan Marten disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. [rsy]