Dilihat redaksi, dalam surat
laporan tersebut mencantumkan Din Syamsudin sebagai terlapor. Sekaligus anggota
Majelis Wali Amanat (MWA) ITB yang dianggap telah melakukan pelanggaran.
"Setelah mencermati secara saksama pernyataan-pernyataan, sikap,
serta sepak terjang Terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini, GAR ITB
menilai bahwa Terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas norma
dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai
Negeri Sipil [PNS]," isi surat laporan GAR ITB.
Baca Juga:
Jokowi: Hadapi Dinamika Global RI Butuh Pemimpin Bernyali Besar
Pihak GAR ITB juga mencantumkan beberapa data pelanggaran yang
mereka miliki dengan keterangan waktu dan deskripsi tindakan Din Syamsudin.
Setidaknya ada enam pelanggaran yang dilaporkan Shinta dan yang lainnya.
"Kita melaporkan kepada KASN sesuai data yang kita dapat. Concern kami, agar ASN yang berada dalam
lingkungan ITB dapat mentaati norma dan etika ASN sesuai peraturan dan UU yang
ada. Pembiaran untuk kasus ini akan jadi preseden buruk bagi penegakan disiplin
ASN," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.