WahanaNews.co | Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Ketua umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'.
Laporan tersebut dilakukan karena Hasyim diduga telah melakukan pelecehan seksual.
Baca Juga:
Legal Standing Kuasa Hukum KPU Terkait Gugatan di PTUN Dipertanyakan PDIP
Diketahui, laporan itu sudah diterima DKPP dengan nomor 01-22/SET-02/XII/2022 pada Kamis (22/12/2022).
"Oleh karena itu pada 22 Desember [2022], tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu," kata Kuasa Hukum Hasnaeni, Farhat Abbas, di Kantor DKPP, Kamis (22/12/2022).
Kata Farhat, pihaknya melampirkan sejumlah bukti pelanggaran etik dan dugaan tindak kesusilaan yang dialami kliennya itu.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket Jogja, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," katanya.
Langkah mengadu ke DKPP ini ditempuh setelah sebelumnya pihak Hasnaeni melayangkan somasi terhadap Hasyim pada 16 November 2022.
Isi somasi terkait desakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari untuk segera mengklarifikasi dugaan pelecehan seksual itu.
Farhat menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada 13 Agustus 2022, 14 Agustus 2022, 15 Agustus 2022, 17 Agustus 2022, 18 Agustus 2022, 21 Agustus 2022, 22 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 25 Agustus 2022, 27 Agustus 2022, serta 2 September 2022 di lima tempat berbeda.
Merespons laporan itu, Hasyim menjawab singkat. Dia hanya berkata bahwa dirinya mengikuti perkembangan dari laporan itu.
"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," katanya. [sdy]