WahanaNews.co | Kapal penangkap ikan asing berbendera Vietnam ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) karena diduga mencuri ikan di Laut Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Kepala Bagian Humas Bakamla Kolonel Wisnu Pramandita mengatakan kapal patroli KN Pulau Dana-323 mendeteksi keberadaan 2 kapal Vietnam sedang menangkap ikan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Baca Juga:
Lagi Asyik Nyolong Ikan di Sulawesi, 3 Nelayan Malaysia Diringkus
Saat KN Pulau Dana-323 mendekat, 2 kapal tersebut langsung menambah kecepatan untuk menghindar dan keluar dari perairan Indonesia.
"Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran," kata Wisnu dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).
Dari pengejaran, 1 kapal ikan Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS berhasil dihentikan, namun 1 kapal ikan Vietnam lainnya berhasil kabur masuk perairan Malaysia.
Baca Juga:
KKP Bikin 2 Kapal Pengawas Pencurian Ikan
Wisnu mengatakan kapal Vietnam yang ditangkap tersebut berisi 20 orang berkebangsaan Vietnam. Kapal ini membawa ikan hasil tangkapan illegal sekitar 2 ton.
"KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia. Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Batam," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mendeteksi aktivitas kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara meningkat selama November jika dibandingkan dengan tiga bulan sebelumnya.