WahanaNews.co | Sebanyak 200 awak kapal pelaku pencurian ikan berkewarganegaraan Vietnam berstatus non-justisia dipulangkan ke negara asalnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.
"Sebanyak 200 orang dipulangkan melalui Bandara Hang Nadim, Batam pada Senin (27/9/2021)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga:
Lagi Asyik Nyolong Ikan di Sulawesi, 3 Nelayan Malaysia Diringkus
Pemulangan awak kapal yang sudah tidak terkait dengan proses hukum tersebut diharapkan dapat mengurai permasalahan terkait banyaknya awak kapal pelaku penangkapan ikan ilegal yang masih berada di Indonesia.
Adin mengungkapkan bahwa selama ini awak kapal pelaku pencurian ikan yang belum bisa dideportasi ke negara asal menjadi salah satu permasalahan dalam penanganannya.
Selain keterbatasan daya tampung, hal tersebut juga berimplikasi kepada pembiayaan selama awak kapal tersebut berada di Indonesia. Selain itu, Adin juga menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi seperti ini, banyaknya awak kapal asing di lokasi penampungan, berpotensi menimbulkan kerentanan penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
KKP Bikin 2 Kapal Pengawas Pencurian Ikan
"Harapan kami, ABK asing non justisia di Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP dapat segera dipulangkan ke negara asal mereka," ujar Adin. Pemulangan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tak hanya difasilitasi tes PCR, para ABK asal Vietnam juga mendapat baju APD lengkap.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah, menyebutkan bahwa 200 awak kapal Vietnam yang dipulangkan sebelumnya tinggal di rumah penampungan sementara milik Ditjen PSDKP dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ditjen Imigrasi.