WahanaNews.co | Lakukan Penganiayaan terhadap seorang warga, oknum Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau sudah diperiksa propam.
"Bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa Propam. Dia BKO (diperbantukan) di BNNP," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Jumat (23/9/2022) kemarin.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
Diketahui, korban mengunggah dugaan penganiayaan itu di akun instagramnya, Riri Kartin, bahwa yang melakukan penganiayaan ada dua orang yakni Roza yang merupakan seorang Polwan (polisi wanita). Kemudian yang kedua adalah ibu dari Roza yakni Y.
Korban sendiri sudah melaporkan hal tersebut kepada Polda Riau. Diketahui bahwa Polwan tersebut juga bekerja di BNNP Provinsi Riau. Dari laporan korban ke polisi dan keterangannya di akun IGnya, bahwa dia dianya oknum Polwan dan ibu karena keduanya tidak terima atas hubungan asmara. Dimana korban bernama Riri Kartin ini dilarang berpacaran dengan anak dari Y yang juga adik dari sang Polwan.
Dia mengaku dianiya dengan ditendang, dijambak dan dipukuli oleh kedua terlapor. Akibatnya dia mengalami luka luka di tubuhnya. Korban juga mengaku trauma atas kejadian tersebut. Terlebih kejadian itu tidak kali pertama. Dia mengaku bahwa sang Polwan sering melabraknya dan menggunakan baju dinas dan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat brigadir.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Korban juga menunjukan sejumlah luka tubuh di akun IGnya dan berbagai unggahan tulisan. Dia meminta agar hal tersebut diproses dan dia mendapat keadilan.
"Pimpinan kita menagaskan menindak tegas segala pelannggaran hukum yang didilakukan anggota," jelas Sunarto.
Sementara itu Kepala BNNP Riau, Robinson mengatakan bahwa sudah mendengar tentang ada oknumnya yang diduga melakukan penganiayaan. "Sudah ditangani Polda (Riau)," imbuhnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.