"Desa-Desa juga juga terus bergerak merevitalisasi kekayaan Desa, menggali potensi Desa, serta melestarikan warisan budaya desa, termasuk melalui upaya pemenuhan rekognisi untuk desa adat yang masih jadi fokus Kemendes," kata Gus Halim.
Desa inisatif membentuk BUM Desa. Sebelum pengundangan Undang-Undang Desa, sampai 2014 telah didirikan 8.189 Bumdes hingga secara keseluruhan telah ada 51.134 Bumdes.
Baca Juga:
Pengukuhan Kepala Desa se-kabupaten Toba Molor
Dana Desa telah dialokasikan Rp 4,2 triliun untuk modal BUMDes yang menghasilkan Rp 1,1 Triliun Pendapatan Asli Desa bersumber dari pembagian hasil keuntungan Bumdes.
Regulasi pemerintah sebagai turunan UU Cipta Kerja juga menguntungkan Bumdes yaitu PP No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, lebih memudahkan menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain.
PP No.5 Tahun 2021 mempersilakan Bumdes mengelola sumber daya air, dan memanfaatkan bagian jalan tol dan non tol.
Baca Juga:
Mantan Kades Lumban Lintong Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
PP No.19 Tahun 2021 mengizinkan Bumdes memiliki bangunan dan lahan sendiri; PP No. 23 Tahun 2021 membuka peluang Bumdes menggunakan kawasan hutan, memiliki usaha pengolahan hasil hutan, dan usaha pengolahan kayu bulat skala kecil; PP No.29 Tahun 2021 menarik Bumdes dalam pengelolaan pasar rakyat; dan PP No.30 Tahun 2021 mengajak Bumdes bekerja sama dalam usaha uji tipe kendaraan bermotor, dan penyelenggaraan terminal.
Kebijakan penanganan lengkap dan terintegrasi, berdasarkan kebutuhan warga desa, berbasis data mikro yang dikumpulkan oleh desa, telah dimulai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Berpegang pada prinsip No One Left Behind. Tidak boleh ada satu orangpun yang terlewatkan, tidak boleh ada satu warga desapun yang tidak dapat menikmati hasil pembangunan desa.