"Maka sejak tahun 2021 ini, Kementerian Desa telah menggunakan SDGs Desa, sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Baca Juga:
Pengukuhan Kepala Desa se-kabupaten Toba Molor
Sistem Informasi Desa
SDGs Desa memiliki 18 tujuan, dengan 222 indikator pemenuhan kebutuhan warga, pembangunan wilayah desa, serta kelembagaan desa.
Pencapaian tujuan-tujuan SDGs Desa, dimulai dengan pendataan desa berbasis SDGs Desa, sesuai Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020.
Baca Juga:
Mantan Kades Lumban Lintong Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Data Desa Berbasis SDGs Desa, adalah data rinci berupa satu nama satu alamat warga dan keluarga, data wiayah terkecil level RT, dan data pembangunan desa.
Data Desa tersebut, dikumpulkan oleh relawan desa, tersedia dan dimiliki oleh desa, serta digunakan oleh desa.
Sistem Informasi Desa (SID) mengintegrasikan informasi potensi dan masalah tiap-tiap desa yang diolah menjadi rekomendasi pembangunan bagi satu per satu desa.