Sebelum masuk dalam daftar PSN, kata Ida, kawasan yang kini disebut PIK 2 hanya mencakup Kecamatan Kosambi, sementara wilayah lainnya memiliki nama PIK A hingga PIK 14. Namun, penggunaan nama PIK 2 untuk seluruh area pembebasan lahan dianggapnya sebagai strategi untuk menekan masyarakat agar menerima relokasi.
"Penyematan nama PIK 2 di semua area pembebasan patut diduga sebagai upaya menakut-nakuti warga agar mereka menyerahkan tanahnya kepada pengembang dengan dalih proyek strategis," tegasnya.
Baca Juga:
Mahasiswa Banten dan Jakarta Tinjau Lokasi PSN di Perbatasan PIK2
Ida juga menyinggung meningkatnya konflik agraria akibat proyek-proyek strategis nasional, termasuk PIK 2. Berdasarkan data Konsorsium Pembangunan Agraria (KPA), dari tahun 2020 hingga 2023 terdapat 115 konflik agraria yang berkaitan dengan PSN, dengan total luas lahan terdampak mencapai 516.409 hektare dan lebih dari 85.000 keluarga terkena dampak.
Sementara itu, proyek pengembangan kawasan hijau dan pariwisata di PIK 2, yang dikenal sebagai "Tropical Coastland," resmi masuk dalam daftar 14 PSN baru pada 2023. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan daftar PSN.
Namun, pemerintah kini tengah mengevaluasi proyek-proyek PSN, termasuk pengembangan Tropical Coastland di PIK 2.
Baca Juga:
Masyarakat Desa Muncung Segel Proyek Pengurugan Jalan Penghubung dengan PIK 2
"Kami meminta evaluasi teknis dari Kementerian Pariwisata terkait proyek ini," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pada 23 Januari 2025.
Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga mengungkapkan bahwa proyek PIK 2 menghadapi kendala tata ruang. Dari total 1.705 hektare lahan yang masuk PSN, sekitar 1.500 hektare ternyata berada di dalam kawasan hutan lindung.
"Pengembangan PIK 2 masih menemui banyak hambatan, termasuk ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di berbagai tingkatan, baik di RTR KSN Jabodetabekpunjur, RTRW Provinsi Banten, maupun RTRW Kabupaten Tangerang," kata Nusron, 28 November 2024.