WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menegaskan bahwa aspek keamanan pangan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang secara resmi bergulir pada 6 Januari 2025.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan seluruh regulasi, mulai dari undang-undang hingga petunjuk teknis di lapangan, telah dipersiapkan secara komprehensif untuk menjamin makanan yang disajikan kepada peserta didik benar-benar aman.
Baca Juga:
HGU 190 Tahun Gugur, Ini Respons Tegas Airlangga soal Masa Depan IKN
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Lucky dari Direktorat Kesehatan Lingkungan Kemenkes dalam webinar penguatan UKS/Madrasah yang menyoroti standar kesehatan serta mekanisme pengawasan pangan di sekolah dan madrasah, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan bahwa MBG merupakan program berskala nasional sehingga membutuhkan kerangka regulasi yang kuat, terpadu, dan mampu diterapkan mulai dari tingkat pusat hingga puskesmas maupun satuan pendidikan.
Dalam paparannya, Lucky merinci sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan MBG, di antaranya UU No. 17 Tahun 2023, PP No. 28 Tahun 2024, PP No. 28 Tahun 2025, Permenkes No. 2 Tahun 2013, Permenkes No. 2 Tahun 2023, serta Permenkes No. 11 Tahun 2025.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan 66 Rumah Sakit Modern, Prabowo: Standarnya Tidak Boleh Kalah dari RS KEI
“Semua regulasi ini saling melengkapi. Meski beberapa memiliki nomor sama, substansinya justru memperkuat standar keamanan pangan di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kemenkes berada pada posisi strategis untuk melakukan pembinaan serta pengawasan menyeluruh terhadap implementasi MBG, mulai dari tingkat pusat hingga fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Peran Dinas Kesehatan: Pembinaan, SLHS, hingga Pengawasan SPPG