WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menegaskan bahwa aspek keamanan pangan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang secara resmi bergulir pada 6 Januari 2025.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan seluruh regulasi, mulai dari undang-undang hingga petunjuk teknis di lapangan, telah dipersiapkan secara komprehensif untuk menjamin makanan yang disajikan kepada peserta didik benar-benar aman.
Baca Juga:
HGU 190 Tahun Gugur, Ini Respons Tegas Airlangga soal Masa Depan IKN
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Lucky dari Direktorat Kesehatan Lingkungan Kemenkes dalam webinar penguatan UKS/Madrasah yang menyoroti standar kesehatan serta mekanisme pengawasan pangan di sekolah dan madrasah, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan bahwa MBG merupakan program berskala nasional sehingga membutuhkan kerangka regulasi yang kuat, terpadu, dan mampu diterapkan mulai dari tingkat pusat hingga puskesmas maupun satuan pendidikan.
Dalam paparannya, Lucky merinci sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan MBG, di antaranya UU No. 17 Tahun 2023, PP No. 28 Tahun 2024, PP No. 28 Tahun 2025, Permenkes No. 2 Tahun 2013, Permenkes No. 2 Tahun 2023, serta Permenkes No. 11 Tahun 2025.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan 66 Rumah Sakit Modern, Prabowo: Standarnya Tidak Boleh Kalah dari RS KEI
“Semua regulasi ini saling melengkapi. Meski beberapa memiliki nomor sama, substansinya justru memperkuat standar keamanan pangan di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kemenkes berada pada posisi strategis untuk melakukan pembinaan serta pengawasan menyeluruh terhadap implementasi MBG, mulai dari tingkat pusat hingga fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Peran Dinas Kesehatan: Pembinaan, SLHS, hingga Pengawasan SPPG
Lucky menjelaskan bahwa dinas kesehatan kabupaten/kota menjadi ujung tombak dalam memastikan seluruh Sarana Produksi Pangan dan Gizi (SPPG) mematuhi standar keamanan pangan.
Tugas mereka mencakup pembinaan dan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), monitoring dan evaluasi pelaksanaan MBG, hingga pembentukan Tim Pengawasan Keamanan Pangan bersama puskesmas.
SLHS dapat diterbitkan apabila SPPG memenuhi sejumlah persyaratan, seperti lulus inspeksi kesehatan lingkungan, lolos uji laboratorium, dan memiliki sedikitnya 50 persen penjamah pangan yang telah tersertifikasi.
Selain itu, puskesmas juga memiliki peran penting dalam pengawasan harian di lapangan.
Mereka bertanggung jawab melakukan uji petik pangan, memberikan pelatihan bagi penjamah pangan, mengawasi kepatuhan terhadap SOP, serta menangani dugaan kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan bersama dinas kesehatan setempat.
Penguatan Peran Sekolah dalam Petunjuk Teknis MBG
Melalui Juknis ke-3 MBG yang diterbitkan pada 26 Oktober 2025, pemerintah turut memperkuat peran tim sekolah.
Tugas mereka meliputi uji organoleptik sebelum makanan dibagikan kepada siswa, memastikan kebiasaan cuci tangan pakai sabun (CTPS), menjaga sanitasi area makan, serta memastikan makanan tidak diletakkan di lantai dan tidak dibawa pulang oleh peserta didik.
Lucky juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah di sekolah. Ia menyebutkan bahwa sekolah wajib menyediakan tempat sampah terpilah, area TPS, serta memastikan proses pengangkutan dan pengolahan sampah berjalan baik.
“Tujuannya satu, memastikan anak-anak mendapatkan makanan yang aman dan bergizi,” tegasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]