Lucky menjelaskan bahwa dinas kesehatan kabupaten/kota menjadi ujung tombak dalam memastikan seluruh Sarana Produksi Pangan dan Gizi (SPPG) mematuhi standar keamanan pangan.
Tugas mereka mencakup pembinaan dan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), monitoring dan evaluasi pelaksanaan MBG, hingga pembentukan Tim Pengawasan Keamanan Pangan bersama puskesmas.
Baca Juga:
HGU 190 Tahun Gugur, Ini Respons Tegas Airlangga soal Masa Depan IKN
SLHS dapat diterbitkan apabila SPPG memenuhi sejumlah persyaratan, seperti lulus inspeksi kesehatan lingkungan, lolos uji laboratorium, dan memiliki sedikitnya 50 persen penjamah pangan yang telah tersertifikasi.
Selain itu, puskesmas juga memiliki peran penting dalam pengawasan harian di lapangan.
Mereka bertanggung jawab melakukan uji petik pangan, memberikan pelatihan bagi penjamah pangan, mengawasi kepatuhan terhadap SOP, serta menangani dugaan kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan bersama dinas kesehatan setempat.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan 66 Rumah Sakit Modern, Prabowo: Standarnya Tidak Boleh Kalah dari RS KEI
Penguatan Peran Sekolah dalam Petunjuk Teknis MBG
Melalui Juknis ke-3 MBG yang diterbitkan pada 26 Oktober 2025, pemerintah turut memperkuat peran tim sekolah.
Tugas mereka meliputi uji organoleptik sebelum makanan dibagikan kepada siswa, memastikan kebiasaan cuci tangan pakai sabun (CTPS), menjaga sanitasi area makan, serta memastikan makanan tidak diletakkan di lantai dan tidak dibawa pulang oleh peserta didik.