WahanaNews.co | Juru
Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengungkapkan
masih terjadi mobilitas tinggi warga di tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa
Barat dan Banten pada hari ketiga pelaksanaan PPKM Darurat.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 ini efektif berlaku pada 3-20
Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk melihat indikator mobilitas masyarakat dengan
menggunakan Facebook Mobility, Google Traffic, dan Bright Light dari NASA.
Ditemukan masih banyak sekali pergerakan masyarakat di 3 provinsi
tersebut," kata Jodi dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Menurut dia, berdasarkan analisis historis dibutuhkan
penurunan mobilitas 30 persen untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19. Namun
akibat adanya varian delta, kata Jodi, estimasi yang dibutuhkan adalah
penurunan mobilitas masyarakat mencapai 50 persen.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
"Kita butuh saling mendukung untuk mencapai indikator
ini. Tetap di rumah, produktif dan ibadah di rumah," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Tarik rem darurat ini
dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya
varian baru Virus Corona.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir
berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius
di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang
lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini,"
kata Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden,
Kamis (1/7/2021).
Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan
dari para menteri, ahli terkait dan kepala daerah.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak
3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi. [qnt]