Ketua
Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menekankan, ketiadaan Pokok-Pokok Haluan
Negara (PPHN) juga menyebabkan ketidakselarasan pembangunan nasional dengan
daerah.
Karena
sistem perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tidak terikat
untuk mengacu RPJMN, mengingat visi dan misi gubernur/bupati/walikota sangat
mungkin berbeda dengan visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Demikian
juga dengan visi dan misi gubernur/bupati/walikota diantara berbagai daerah
lainnya.
"Terdapat
sepasang Presiden - Wakil Presiden,
34 pasang Gubernur - Wakil Gubernur,
dan sekitar 514 pasangan Bupati - Wakil Bupati / Walikota - Wakil Walikota.
Seluruhnya memiliki visi misi masing-masing, yang terkadang bertabrakan satu
sama lain. Inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional
dan daerah berpotensi menghasilkan program pembangunan yang bukan saja tidak
saling mendukung, tetapi juga bisa saling menegasikan satu sama lain. Ke depan, visi-misi Presiden, Gubernur,
Bupati/Walikota
akan mengacu kepada visi misi negara sebagaimana tercantum dalam PPHN,"
tandas Bamsoet.
Wakil
Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, tidak heran jika berbagai kalangan
mulai menyuarakan dan mendukung agar MPR RI kembali memiliki kewenangan
mengubah dan menetapkan PPHN.
Baca Juga:
Terima Ketum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
Dukungan
yang datang, antara lain, dari
Forum Rektor, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor
Indonesia, serta berbagai Organisasi Keagamaan seperti Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu.
"Hasil
survei MPR periode 2014-2019 memperlihatkan sebanyak 81,5 persen responden
menyatakan perlu reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model
GBHN, dan hanya 18,5 persen yang menjawab tidak perlu. Alasan yang paling
dirasakan dan yang paling dekat dengan kepentingan masyarakat adalah karena
saat ini pelaksanaan pembangunan nasional dianggap tidak
berkesinambungan," terang Bamsoet.
Kepala
Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menjelaskan,
secara filosofis, PPHN adalah dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan
nasional yang berbasis kedaulatan rakyat.