Artinya,
rakyat melalui wakil-wakilnya dalam lembaga MPR yang terdiri atas anggota DPR
dan anggota DPD, berhak merancang dan menetapkannya.
Dokumen
tersebut selanjutnya menjadi rujukan bagi presiden dan lembaga negara dalam
menyusun berbagai program pembangunan sesuai kewenangan masing-masing.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
"Secara
ideologis, keberadaan PPHN dipandang mendasar dan mendesak, mengingat tidak
saja proses pembangunan nasional memerlukan panduan arah dan strategi baik
dalam jangka pendek, menengah dan panjang. Tetapi juga yang lebih mendasar
adalah guna memastikan proses pembangunan nasional tersebut merupakan
manifestasi dan implementasi dari ideologi negara dan falsafah bangsa, yaitu
Pancasila," pungkas Bamsoet. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.